Mengapa Imam Al-Bukhari Menulis Kitab Shahihnya?
MENGAPA IMAM AL-BUKHARI MENULIS KITAB SHAHINYA? MENGENAL SISI LAIN SHAHÎH AL-BUKHÂRI
Oleh
Al-Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ الله تَعَالَى
Imam Al-Bukhâri rahimahullah menceritakan kepada kita di antara sebab-sebab beliau menulis kitab shahihnya:
كُنَّا عِنْدَ إِسْحَاقَ بْن رَاهُوَيْه، فَقَالَ: لَوْ جَمَعْتُمْ كِتَابًا مُخْتَصَرًا لِصَحِيْحِ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Kami pernah berada bersama Ishaq bin Râhuwaih[1] , lalu beliau berkata (kepada kami para pelajar hadits), ‘Kalau sekiranya kamu mengumpulkan sebuah kitab yang meringkas khusus (hadits-hadits) yang Shahîh saja dari Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”
قَالَ: فَوَقَعَ فِيْ قَلْبِيْ، فَأَخَذْتُ فِيْ جَمْعِ الْجَامِعِ الصَّحِيْحِ
Imam al-Bukhari mengatakan, “Maka perkataan beliau itu meresap ke dalam hatiku, lalu aku mulai mengumpulkan (menulis) al Jâmi’ush Shahîh”.
Beliau rahimahullah juga mengatakan :
لَمْ أُخَرِّجْ فِيْ هَذَا الْكِتَابِ إِلاَّ صَحِيْحًا وَمَا تَرَكْتُ مِنَ الصَّحِيْحِ أَكْثَرُ
Tidak ada satupun hadits yang aku takhrij dalam kitab ini melainkan yang shahih, dan hadits Shahîh yang aku tinggalkan (tidak aku masukkan ke dalam kitab ini) masih lebih banyak lagi”[2].
PENJELASAN DARI SEBAGIAN PERKATAAN IMAM AL-BUKHARI
Perkataan beliau : “Lalu aku mulai mengumpulkan (menulis) al-Jâmi’ush Shahîh”.
Penjelasan : Beliau telah menamakan kitab shahihnya dengan nama kitab al-Jâmi’, bukan kitab sunan atau lainnya. Kitab hadits al-Jâmi’ adalah sebuah kitab hadits yang mengumpulkan seluruh bab-bab syari’ah seperti aqîdah, ilmu, ahkâm, tafsir, târîkh, adab, zuhud, manâqib, fitan, asyrâtus sâ’ah (tanda-tanda hari kiamat) dan hari kiamat. Seperti yang dapat kita lihat dari puluhan judul kitab dari bab-bab syarî’ah yang ada di al-Jâmi’ Shahîh Bukhari. Demikian juga kitab al-Jâmi’ Shahîh Muslim dan kitab al jâmi’ at Tirmidzy. Kedua orang Imam besar ini –Muslim dan Tirmidzy- adalah dua orang murid besar Imam Al-Bukhâri. Keduanya telah mengikuti manhaj guru mereka – Imam Al-Bukhâri- dalam menyusun kitab hadits dengan nama al-Jâmi’.
Perkataan beliau : “Tidak ada satupun hadits yang aku takhrij dalam kitab ini melainkan yang shahih.”
Maksudnya adalah.
Pertama. Hakikat takhrîjul hadits ialah mengeluarkan hadits dengan sanad dari dirinya.
Contohnya seperti Imam al-Bukhâri, dia telah mengeluarkan hadits dengan sanad darinya, dari gurunya dan seterusnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sampai kepada Shahabat Radhiyallahu anhum atau sampai kepada Tâbi’în dan seterusnya. Oleh karena itu Imam al-Bukhâri dan saudara-saudaranya sesama perawi hadits dinamakan mukharrij yaitu orang yang mentakhrîj hadits sesuai dengan ta’rif di atas.
Kedua: Adapun ketika cara yang pertama yang tadi saya terangkan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan -yaitu mengeluarkan hadits dengan sanad darinya sendiri- seperti pada zaman kita sekarang ini, bahkan pada zaman-zaman sebelumnya, disebabkan jarak yang demikian jauhnya, dan hadits telah dicatat dan dikumpulkan oleh para Imam ahli hadits lengkap dengan sanadnya, maka takhrîjul hadîts untuk cara yang kedua ialah mengeluarkan hadits dari kitab-kitab hadîts dengan mengumpulkan sanadnya kemudian menghukumi hadits tersebut, apakah dia hadits shah atau tidak ?”
Inilah yang dinamakan takhrîjul hadîts. Oleh karena itu para Imam ahli hadits yang datang belakangan semuanya menempuh cara yang kedua ini. Adapun semata-mata memulangkan atau mengembalikan hadîts kepada asalnya seperti ungkapan hadits tersebut telah dikeluarkan oleh Abu Dâwud dan Tirmidzi dan Nasâ-i dan lain-lain tanpa menghukumi hadits tersebut shah atau tidaknya, maka pada hakikatnya itu bukanlah takhrîjul hadîts.
Dari sini kita mengetahui, bahwa hakikat dari takhrîjul hadîts adalah ijtihâd bukan taqlîd. Yakni ijtihad dari seorang ahlinya mentakhrijnya setelah dia menempuh :
Pertama; Mengumpulkan sanad, memeriksanya, meneliti rawi-rawinya, matannya atau lafazh-lafazhnya dan seterusnya yang berkaitan erat dengan status hukum sebuah hadits.
Kedua; Melihat dan meneliti dengan cermat keputusan para ahli hadits mengenai status hadits tersebut.
Ketiga: Keputusan darinya, adakalanya dengan menyetujui sebagian ahli hadits yang menshahkannya atau mendha’ifkannya, dan adakalanya dia menyalahinya. Sebagai contoh yang mudah untuk saat ini adalah Imam Dzahabiy, ketika beliau mentakhrîj hadits-hadits di kitab al Mustadrak karya Imam Hâkim. Adakalanya beliau menyetujui keputusan Imam Hâkim terhadap status hukum suatu hadits, dan adakalanya beliau menyalahinya atau membantahnya. Selanjutnya, sebagian dari keputusan Dzahabiy, juga telah dibantah oleh sebagian Ulama. Dan begitulah seterusnya yang menunjukkan kepada para pelajar yang mendalami ilmu yang mulia ini, bahwa hakikat dari takhrîjul hadîts adalah sebuah ijtihad dari seorang yang ahli mentakhrîjnya bukan taqlid.
Maka apabila keputusan status hukum terhadap hadits diserahkan saja kepada ahlinya -dan dia harus menjelaskannya dan mengatakannya kepada siapa dia menyerahkan keputusan hukum tersebut supaya dia jangan dituduh sebagai pencuri- seperti dia mengatakan, bahwa hadits tersebut telah dishahkan oleh Imam fulan atau telah didha’ifkan oleh Imam fulan, maka ini adalah taqlîd bukan hakikat dari takhrîjul hadîts.
Tentunya hal yang demikian dibolehkan selama dia menyandarkannya dan menyerahkannya kepada ahlinya, bukan kepada orang-orang yang jahil atau yang bukan ahlinya. Dibolehkannya taqlîd dalam masalah ini, karena tidak ada seorangpun juga yang selamat meskipun dia orang yang ahli dalam sebagian pembahasan ilmiyyahnya, walaupun tidak menjadi kebiasaannya.
Adapun bagi orang-orang awam, maka seluruh keputusan takhrîj diserahkan kepada ahlinya. Demikian juga bagi para pelajar ilmiyyah yang tidak mendalami ilmu yang mulia ini -karena pada setiap ilmu ada orang yang mendalaminya dan ahlinya- mereka disamakan dengan orang-orang awam dalam bab ini, maka seluruh keputusan takhrîj diserahkan kepada ahlinya.
Sedikit saya panjangkan masalah takhrij ini karena seringkali terjadi kesalahan ilmiyyah dari sebagian pelajara khususnya para pemula yang mendalami ilmu yang mulia ini. Ilmu yang sangat besar ini yang membutuhkan waktu cukup lama sampai puluhan tahun untuk mempelajarinya dengan kepandaian yang cukup serta kesabaran yang dalam.
Perkataan beliau : ” Tidak ada satupun hadits yang aku takhrij dalam kitab ini melainkan yang shahih.”
Maksudnya : menurut keputusan beliau, bahwa semua hadits bersanad yang beliau takhrîj dalam kitab shahihnya adalah shahih. Inilah yang disebuat sebagai al ashlu atau yang asal dari kitab Shahîh al-Bukhâri atau al Jâmi’ush Shahîh yang beliau katakan semua haditsnya shahih.
Tidak termasuk ke dalam al ashlu yang beliau maksudkan dan syaratkan semua haditsnya shahih, adalah hadits-hadits mu’allaq yang beliau tidak maushulkan dalam kitab shahihnya ini. Tetapi adakalanya beliau maushulkan sendiri di kitab-kitab beliau yang lainnya, atau telah dimaushulkan oleh para Imam ahli hadits di kitab-kitab mereka seperti oleh Imam Muslim di shahihnya dan lain-lain sebagaimana telah saya jelaskan pembahasannya dengan panjang lebar di kitab Pengantar Ilmu Mushthalahul Hadits. Demikian juga dengan atsar dari para Shahabat dan Taabi’in dan seterusnya.
Adapun derajat dari hadits-hadits mu’allaq yang beliau rahimahullah tidak maushulkan di kitab shahihnya ini ada yang shahih, hasan dan dha’if. Demikian juga dengan atsar. Dan, beliau rahimahullah sendiri telah memberikan isyarat-isyarat ilmiyyah dengan lafazh-lafazh jazm dan tamridh sebagai pengantar bagi ahli ilmu untuk melanjutkan pemeriksaan dan menghukumi derajatnya. Saya kira –wallahu a’lam- al Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah sebagai salah seorang Imam ahli hadits yang menjadi keajaiban zaman telah mengupas tuntas bab ini dalam muqaddimah dan syarahnya atas Shahîh al-Bukhâri yang tak tertandingi sampai hari ini.
Jika saudara bertanya, “Mengapakah dalam kitab Shahîh al-Bukhâri masih ada hadits-hadits yang dha’if ?” Jawabannya ialah:
Pertama : Telah ada jawabannya sebelum ini. Semoga para pembaca yang terhormat dapat membedakannya di antara al ashlu atau yang asal dari kitab takhrij Shahîh al-Bukhâri yang beliau rahimahullah syaratkan semua hadits-haditsnya Shahîh dengan yang bukan asal, tetapi hanya sebagai penguat untuk istinbâth (menyimpulkan suatu) hukum dari bab-bab ilmiyyah yang beliau rahimahullah berikan pada setiap judul kitab dari kitab shahihnya.
Kedua: Dan, ini adalah sebuah syubhat yang seringkali dilemparkan oleh sebagian orang yang berbeda maksud dan tujuannya dalam mensikapi Shahîh al-Bukhari. Biasanya ini muncul dari mereka yang mempunyai tujuan dan maksud jahat untuk meremehkan dan merendahkan kitab Shahîh al-Bukhâri serta menafikan keshahihannya secara mutlak. Mereka mengatakan banyak sekali hadits-hadits dha’if di kitab Shahîh al-Bukhari, bahkan sebagian dari mereka sampai mengatakan terdapat ratusan hadits maudhu’ (palsu) !!?
Perkataan ini selain tidak mempunyai pembuktian ilmiyyah dari jurusan ilmu riwayah dan ilmu dirâyatul hadits, juga sangat berlebihan sekali kejahilan dan kebohongannya. Biasanya keluar dari kaum zindiq seperti râfidhah (syi’ah) dan yang semanhaj atau yang terkena syubhat mereka.
Adapun para Imam yang mengomentari dan mengkritik sebagian kecil dari hadits dan rawi dalam Shahîh al-Bukhâri seperti Imam Daruquthniy dan lain-lain, mereka semuanya berjalan di atas manhaj ilmiyyahnya para ahli hadits dengan ilmu dan keadilan. Bukan dilandasi kejahilan dan kezhaliman seperti kaum zindiq râfidhah atau ahli bid’ah dari mu’tazilah dan lain-lain. Dan, kritikan sebagian Imam ahli hadits seperti Daruquthniy rahimahullah terhadap sebagian kecil hadits-hadits di Shahîh al-Bukhâri, juga telah dijawab dengan jawaban-jawaban ilmiyyah oleh para Imam ahli hadits, di antaranya oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah di muqaddimah Fat-hul Bâri’.
Ketiga: Bahwa kitab Shahîh al-Bukhâri bukan hanya sebagai kitab hadits riwayah dan diraayah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang yang berani berbicara tanpa ilmu, tetapi dia juga sebagai kitab hukum atau fiqih dari semua bab-bab syari’at. Telah sangat dikenal dikalangan para Ulama dan para pelajar ilmiyyah khususnya mereka yang berkhidmat kepada kitab ini, bahwa bab-bab ilmiyyah yang beliau rahimahullah berikan pada setiap judul kitab dari kitab shahihnya adalah merupakan fiqih atau madzhab ilmiyyah beliau rahimahullah . Karena itu beliau membutuhkan dalil-dalil dari luar seperti nash-nash al-Qur’an, hadits-hadits mu’allaq yang beliau tidak maushulkan di kitab shahihnya, atsar-atsar ilmiyyah dari para Shahabat Radhiyallahu anhum dan Tâbi’in, perkataan ahli tafsir, ahli tarikh dan ahli bahasa dan seterusnya.
Di antara bab-bab ilmiyyah itu ialah :
1. Untuk membantah firqah-firqah sesat yang telah tersesat dari manhaj yang haq, yaitu manhaj dan aqidah kaum Salaf seperti Khawârij, Râfidhah, Murji’ah, Qadariyyah mu’tazilah dan Jahmiyyah. Bahkan sebagiannya telah keluar dari Islam seperti Râfidhah (syi’ah) dan jahmiyyah. Bantahan beliau ini terdapat di sejumlah kitab atau pada sebagian bab dari kitab Shahîh beliau seperti di kitab Iman dan kitab Tauhid dan lain-lain.
2. Untuk menjelaskan keputusan fiqih atau madzhab (pendapat) yang beliau pegang. Walaupun untuk itu beliau menyalahi dan berbeda pendapat dengan keputusan para Imam atau sebagian dari mereka. Tidak mengapa, karena beliau rahimahullah memang seorang mujtahid mutlak. Beliau rahimahullah berjalan bersama dalil dari al-Kitab, Sunnah dan atsar dari para Shahabat Radhiyallahu anhum dan Tâbi’in. Karena itu sangatlah tidak tepat, ketika as-Subki dalam kitab Thabaqâtnya memasukkan beliau ke dalam madzhab asy-Syâfi’iy rahimahullah ! Beliau rahimahullah adalah salah seorang Imam madzhab yang berdiri sendiri dengan ijtihad-ijtihadnya. Beliau rahimahullah tidak hanya berbeda ijtihad dengan Imam Syafi’iy rahimahullah saja, juga dengan para Imam lainnya dalam sebagian keputusan beliau. Sungguh sangat menakjubkan saya, ketika beliau rahimahullah dalam banyak bab seringkali menyalahi dan berbeda ijtihad dengan Imam Abu Hanîfah, tetapi dalam sebagian masalah, justru beliau rahimahullah setuju dengan keputusan hukum Abu Hanîfah. Contohnya dalam masalah zakat, beliau telah membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya atau diganti dengan harganya seperti dengan barang atau pakaian dan lain-lain berdalil dengan sebagian hadits dan atsar. Pendapat beliau ini jelas sekali telah menyalahi pendapat jumhur Ulama sebagaimana telah dijelaskan oleh al Hâfizh dalam syarahnya.
3. Untuk membantah sebagian pendapat dari sebagian Imam.
4. Untuk menjelaskan bahwa dalam masalah ini para Ulama telah berselisih pendapat.
Dan seterusnya dari bab-bab ilmiyyah dari fiqih atau madzhab Bukhâri di kitab shahihnya.
Ini …! Sebagaimana telah kita ketahui dari ketegasan perkataan al-Bukhari, bahwa semua hadits yang beliau takhrij di kitab shahihnya ini –yakni al ashlu- adalah shahih. Inilah yang asal dari kitab Shahîh beliau sebagaimana telah dijelaskan di depan. Karena itu beliau menamakan kitabnya ini dengan nama[3] :
الْجَامِعُ الصَّحِيْحُ الْمُسْنَدُ مِنْ حَدِيْثِ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُنَنِهِ وَأَيَّامِهِ
Dari sini memungkinkan bagi kita untuk mengatakan, siapa saja yang mendha’ifkan hadits di Shahîh al-Bukhâri –yakni al ashlu-, baik dari jurusan kelemahan rawinya atau terputusnya sanad, maka orang pertama yang harus dia hadapi adalah Imam al-Bukhâri sendiri. Maka mereka mendha’ifkan harus menjelaskan sebabnya atau al jarhul mufassar (celaan yang dijelaskan sebabnya)[4] . Karena Imam al-Bukhâri telah menegakkan hujjah akan keshahihannya dengan persyaratan beliau yang sangat ketat sekali, yaitu[5] :
Syarat pertama: Rawi tersebut haruslah tsiqah. Berbicara tentang rawi-rawi al-Bukhâri di kitab shahihnya sangat luas sekali yang dapat saya ringkas sebagai berikut :
Pertama: Imam al-Bukhâri telah memakai di kitab shahihnya ini dari rawi-rawi yang tsiqah dalam ‘adalahnya dan kedhabithannya dan sedikit sekali kesalahannya. Maka rawi yang seperti ini walaupun dia menyendiri (tafarrud) dalam meriwayatkan hadits, Imam al-Bukhâri tetap memakainya disebabkan ketsiqahannya. Inilah yang menjadi syarat al-Bukhâri dan juga syarat Muslim.
Kedua: Rawi-rawi yang martabat ketsiqahannya di bawah yang pertama yang tidak mempunyai kekuatan kalau berdiri sendiri, maka kebiasan Imam al-Bukhâri terhadap rawi yang seperti ini, beliau selalu mengiringi riwayatnya dengan rawi yang lainnya untuk menguatkannya.
Ketiga: Apabila seorang Imam banyak sekali rawi yang meriwayatkan hadits darinya dan mereka berthabaqah (bertingkat-tingkatan) seperti al lmam az-Zuhri rahimahullah sampai lima (5) thabaqah rawi yang meriwayatkan hadits darinya, maka syarat Imam Al-Bukhâri adalah memilih thabaqah yang pertama dari murid-murid az-Zuhri rahimahullah seperti Mâlik bin Anas rahimahullah, Sufyân bin ‘Uyaynah dan lain-lain. Karena mereka sangat tsiqah dalam ‘adalahnya dan kedhabithannya dalam meriwayatkan hadits-hadits az-Zuhriy dibandingkan dengan thabaqah kedua dan ketiga apalagi keempat dan kelima. Selain itu, mereka juga sangat dekat sekali dengan az-Zuhri dalam persahabatan dan pertemanan yang cukup lama, yakni mereka bermulâzamah, sampai ada di antara mereka yang menemani az-Zuhri baik dalam safar maupun muqim, sehingga mereka sangat paham betul dan hapal (al hifz) serta mutqin (kokoh dan kuat) akan hadits-hadits az-Zuhri.
Adapun thabaqah yang kedua walaupun mereka se-tsiqah yang pertama, tetapi tetap saja mereka tidak semahir thabaqah yang pertama dalam hifz, itqân dan lamanya bermulâzamah dengan az-Zuhri. Thabaqah yang kedua inilah yang menjadi syarat Muslim di kitab shahihnya seperti al-Auzâ’i dan Laits bin Sa’ad dan lain-lain. Kadang-kadang Imam al-Bukhâri meriwayatkan juga hadits-hadits az-Zuhri dari thabaqah yang kedua ini, tapi tidak lengkap dan kebanyakan mu’allaq. Demikian juga thabaqah ketiga sedikit sekali dan juga mu’allaq.
Adapun Imam Muslim telah meriwayatkan hadits-hadits az-Zuhri dari thabaqah pertama dan kedua secara lengkap dan menyeluruh dan menjadi syaratnya. Kemudian thabaqah ketiga seperti Imam al-Bukhâri pada thabaqah kedua. Demikian juga dapat diqiyaskan dengan para Imam ahli hadits lainnya seperti Sa’id bin Musayyab, al A’raj, al ‘Amasy, Nâfi’, Qatâdah, Syu’bah dan lain-lain yang mempunyai murid-murid yang banyak sekali sehingga mereka berthabaqah. Imam al-Bukhâri senantiasa memilih thabaqah yang pertama yang menjadi syaratnya khususnya di kitab shahihnya.
Inilah salah satu kelebihan dan keutamaan Shahîh al-Bukhâri dari Shahîh Muslim dari jurusan pemilihan terhadap rawi-rawi hadits di kitab Shahîh keduanya sebagaimana telah dikatakan para Imam ahli hadits.
Syarat kedua: Adanya ketetapan atau kepastian bahwa rawi tersebut bertemu dengan syaikhnya dan ada ketegasan bahwa dia mendengar dari syaikhnya atau sharraha bit tahdits, misalnya dia mengatakan :
حَدَّثَنِي – حَدَّثَنَا أَوْ أَخْبَرَنِي – أَخْبَرَنَا أَوْ سَمِعْتُ – سَمِعْنَا
Aku atau kami diberitahu; aku atau kami mendengar
Dan lafazh-lafazh lain yang menunjukkan bahwa dia memang benar-benar mendengar dari syaikhnya itu walaupun hanya sekali, sudah cukup bagi al-Bukhâri untuk membuktikannya. Kemudian setelah itu dia mempergunakan lafazh ‘an’anah (عَنْ فُلاَن) dari syaikhnya, tidaklah mengapa bagi al-Bukhari, karena telah terbukti bahwa dia bertemu dan mendengar dari syaikhnya. Tetapi apabila tidak ada kepastian dan ketegasan seperti yang telah saya jelaskan tadi, misalnya rawi itu hanya mempergunakan lafazh ‘an’anah saja –walaupun rawi itu bukan seorang mudallis- maka menurut madzhab Bukhâri sanad itu tidak ittishâl (bersambung)[6] . Itulah madzhab Imam al-Bukhâri yang beliau rahimahullah nyatakan di kitab Târîkhnya dan di kitab Shahîhnya. Sampai-sampai beliau mentakhrîj sebagian hadits di kitab Shahîhnya yang tidak berkaitan dengan judul bab yang beliau rahimahullah berikan hanya untuk menjelaskan bahwa rawi itu benar-benar telah mendengar dari syaikhnya, karena sebelumnya rawi itu di tempat yang lain di kitab Shahîhnya mempergunakan lafazh ‘an’anah, maka sekarang beliau menjelaskannya sehingga Nampak jelas bahwa isnadnya muttashil.
Adapun Imam Muslim, beliau tidak menjadikan syarat yang kedua Imam al-Bukhâri ini sebagai sebuah syarat di kitab shahihnya. Madzhab Muslim rahimahullah, sebagaimana beliau rahimahullah jelaskan sendiri di muqaddimah shahihnya dengan penjelasan panjang lebar dalam bantahan yang sangat keras kepada sebagian Imam yang menyalahinya, bahwa seorang rawi apabila sezaman dengan syaikhnya maka riwayat ‘an’anahnya menunjukkan muttashil, walaupun belum ada kepastian bahwa keduanya bertemu, kecuali kalau rawi itu seorang mudallis, maka riwayat ‘an’anahnya tertolak sampai dia sharraha bit tahdîts (dengan tegas meriwayatkan dengan kalimat misalnya, aku atau kami diberitahu)
Sekali lagi kita dapatkan tafdhil (kelebihan dan keutamaan) Shahîh al-Bukhâri dari Shahîh Muslim dari jurusan ittishâl atau bersambungnya sanad. Karena syarat Imam al-Bukhâri lebih kuat, lebih kokoh dan lebih nyata ittishâlnya dari Muslim yang tidak mensyaratkannya. Meskipun demikian, madzhab Muslim rahimahullah yang juga menjadi madzhabnya jumhur Ulama wajib di terima. Yaitu riwayat ‘an’anah dari rawi yang tsiqah yang tidak disifatkan dengan tadlîs dihukumi ittishâl. Tetapi jumhur juga mengatakan, bahwa syarat Imam al-Bukhâri lebih unggul dari syarat Muslim. Dari sini kita mengetahui, betapa Imam al-Bukhâri telah menempuh jalan-jalan yang sangat sulit dan sempit sekali khususnya di kitab shahihnya dalam rangka membela Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tafdhil (kelebihan dan keutamaan) Shahîh al-Bukhâri dari Shahîh Muslim yang lain lagi adalah bahwa para rawi dan hadits yang di kritik atau didha’ifkan oleh sebagian Imam ahli hadits yang terdapat di kitab Shahîh al-Bukhâri jumlahnya lebih sedikit dari yang ada dalam kitab Shahîh Muslim. Tentu yang jumlahnya sedikit lebih utama dari yang banyak.
Tafdhîl (kelebihan dan keutamaan) yang lain lagi yaitu Imam al-Bukhâri lebih alim dari Imam Muslim dalam ilmu yang mulia ini khususnya atas persaksian Muslim sendiri selain kesepakatan para Ulama. Imam Muslim adalah murid Imam al-Bukhâri dan keluaran (madrasah)nya, karena itu Muslim senantiasa mengambil faedah dari Imam al-Bukhâri dan mengikuti jejaknya.[7]
Setelah Imam al-Bukhîri menjawab pertanyaannya tentang illah (penyakit) sebuah hadits, imam Muslim rahimahullah mengatakan :
لاَ يُبْغِضُكَ إِلاَّ حَاسِدٌ، وَأَشْهَدُ أَنَّهُ لَيْسَ فِي الدُّنْيَا مِثْلُكَ
Tidak ada yang membencimu kecuali orang yang hasad, dan aku bersaksi sesungguhnya tidak ada di dunia ini orang yang sepertimu.
Dalam riwayat lain, Imam Muslim mengatakan, “Wahai ustadznya para ustadz, dan sayyidnya para muhadditsiin, dan thabib (dokter)nya hadits pada penyakit-penyakitnya…”.[8]
Karena itu para Ulama telah sepakat bahwa kitab Shahîh al-Bukhâri lebih Shahîh dan lebih utama dari kitab Shahîh Muslim. Kesepakatan mereka telah diterangkan oleh para Imam ahli hadits seperti Ibnu Shalah di kitabnya ‘Ulûmul Hadîts, dan an-Nawawi di kitab Taqrîbnya atau Mukhtasharnya atas kitab Ibnu Shalah tadi, yang kemudian disyarahkan oleh Suyuthi di kitab Tadrîbnya, dan al-Hafizh Ibnu Hajar di Muqaddimahnya, dan di kitabnya Syarah Nukhbah dan di kitabnya an-Nukat ‘ala Kitâbi Ibni Shalah.
Ketika Shahîh al-Bukhâri lebih Shahîh dan lebih utama dari Shahîh Muslim, maka dengan sendirinya Shahîh al-Bukhâri menjadi se-shahih-shahih kitab hadits dan se-shahih-shahih kitab sesudah Kitâbullâh. Kemudian sesudah Shahîh al-Bukhâri adalah Shahîh Muslim. Maka kedua kitab shahîh ini –al-Bukhari dan Muslim- adalah se-shahih-shahih kitab sesudah Kitâbullâh.
Oleh karena itu derajat hadits yang tertinggi ialah yang disepakati oleh Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim, dari jalan Shahabat yang sama, dengan lafazh yang sama atau terdapat perbedaan di dalam susunannya, tetapi dengan makna yang sama, dan pada sebagiannya adakalanya terdapat beberapa tambahan lafazh.[9]
Kemudian ada beberapa hal sangat penting yang perlu diketahui oleh para pembaca yang terhormat :
Pertama: Perkataan Ulama bahwa kedua kitab Shahîh –shahih al-Bukhâri dan Shahîh Muslim- adalah se-shahih-shahih kitab hadits dan se-shahih-shahih kitab sesudah al-Qur’an, tidaklah berarti sama sekali tidak ada kesalahannya, misalnya dari kelemahan hadits disebabkan rawinya atau sanadnya atau kesalahan pada lafazhnya atau kewahaman rawi dan lain sebagainya dari penyakit-penyakit hadits. Tidak begitu ! Karena tidak ada satupun kitab yang selamat dari kesalahan kecuali Kitâbullâh, dan tidak ada yang ma’shum kecuali Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah terbukti secara ilmiyyah, bahwa sebagian Imam ahli hadits telah mengomentarinya, mengkritiknya dan melemahkannya seperti al Imam Daruquthniy amirul mu’minin fil hadits dan lain-lain.
Kedua : Tidak semua yang dikritik atau dilemahkan oleh sebagian Imam seperti Daruquthni dan lain-lain benar adanya dan diterima secara mutlak oleh para Imam ahli hadits! Bahkan semuanya telah terjawab dengan jawaban-jawaban ilmiyyah oleh para Imam ahli hadits di antaranya al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah di Muqaddimahnya dan di Syarahnya. Ini menunjukkan akan ketinggian dan kebesaran kedua kitab Shahîh khususnya Shahîh al-Bukhâri.
Ketiga : Bahwa sejak awal kemunculan kitab Shahîh al-Bukhâri pada masa hidup penulisnya, dia telah di uji dengan ujian yang sangat berat sekali oleh para Imam ahli hadits. Dan, tidak ada ujian yang lebih berat bagi Imam al-Bukhâri dan kitab Shahîhnya selain datang dari para Imam dan pembesar ahli hadits dari guru-guru besar beliau seperti Ahmad bin Hambal dan lain-lain banyak sekali.
Telah berkata Abu Ja’far Mahmud bin ‘Amr al ‘Uqailiy, “Ketika Imam al-Bukhâri telah selesai mengarang kitab shahihnya, beliau menghadapkannya kepada Ali bin Madini, Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, dan yang selain mereka, maka mereka semua menilainya bagus dan memberikan kesaksian akan keshahihannya, kecuali empat buah hadits”.
Al ‘Uqailiy melanjutkan, “Pendapat yang benar adalah pendapat Imam al-Bukhari, empat buah hadits itu shahih”.[10]
Maka tidak ada pujian yang lebih besar kepada Imam al-Bukhâri dan kitab Shahihnya selain datang dari para Imam dan pembesar ahli hadits dari guru-guru besar beliau seperti Ali bin Madini, Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in dan lain-lain Imam banyak sekali.
Imam al-Bukhâri pernah mengatakan tentang Ali bin Madini –guru besar beliau- , “Aku tidak pernah merendahkan diriku di sisi seorangpun juga kecuali di sisi Ali bin Madini.”
Ketika perkataan Imam al-Bukhâri ini disampaikan orang kepada Ali bin Madini, maka beliau rahimahullah mengatakan, “Tinggalkanlah perkataannya (yang telah memujiku)! Dia sendiri tidak pernah melihat orang yang seperti dirinya!”[11]
Kemudian dari guru beliau yang lain lagi. Imam al-Bukhâri mengatakan, “Sahabat-sahabat (murid-murid) ‘Amr bin Ali al Fallâs pernah menanyakan kepadaku tentang sebuah hadits, maka aku jawab, “Aku tidak tahu.” Mendengar jawaban ini, merekapun merasa senang sekali. Kemudian mereka mendatangi ‘Amr bin Ali sambil mengatakan, “Kami bermudzakarah (berdiskusi) dengan Muhammad bin Ismail (Imam al-Bukhari) tentang sebuah hadits, maka dia tidak mengetahuinya.”
Lalu ‘Amr bin Ali mengatakan, “Hadits yang tidak diketahui oleh Muhammad bin Ismail bukanlah hadits.”[12]
Dan lain-lain banyak sekali pujian dan pengakuan yang benar dari guru-guru beliau pada ilmu dan kitab shahihnya, maka yang di bawah mereka dalam ilmu dan zaman tentu min baabil aula.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Beliau amirul mu’minin fil hadits salah seorang Imam Ahlus Sunnah dan gurunya Imam al-Bukhari dan shahabat dekat Imam Ahmad.
[2]. Hadyus Sâri Muqaddimah Fat-hul Bâri’ Syarah Shahîh al-Bukhari (hlm. 9) oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar.
[3]. Hadyus Sâri (hlm. 10).
[4]. Hadyus Sâri (hlm. 364-366 dan 403-404).
[5]. Hadyus Sâri (hlm. 11-15).
[6]. Hadyus Sâri (hlm. 13-14)
[7]. An-Nukat (hal: 64) dan Syarah Nukhbah oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar.
[8]. Hadyus Sâri (hlm. 513).
[9]. Al-Fath di akhir kitab ilmu.
[10]. Hadyus Sâri (hlm. 9 dan 514).
[11]. Hadyus Sâri (hlm. 506-507).
[12]. Hadyus Saari (hal: 508).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3870-mengapa-imam-al-bukhari-menulis-kitab-shahihnya-mengenal-sisi-lain-shahih-al-bukhari.html